Entradas populares

Peran, Fungsi dan Wewenang Bidan

PERAN, FUNGSI DAN WEWENANG BIDAN


A. Peran Bidan
  Peran sebagai pelaksana, peran sebagai pengelola, peran sebagai pendidik, peran sebagai peneliti. Bidan sebagai pelaksana adalah bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi, dan tugas rujukan. 
 
1) Tugas Mandiri / Primer 
yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya, meliputi:
  • Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan. 
  • Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka sebagai klien.  
  • Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
  • Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien /keluarga. 
  • Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien / keluarga.
  • Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB. 
  • Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.
2) Tugas kolaborasi
    
             Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan  secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan. Tugas kolaborasi meliputi :
  • Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.  
  • Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.  
  • Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.  
  • Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga. 
  • Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga. 
  • Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
3) Tugas Ketergantungan / Merujuk
 
  • Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi rujukan keterlibatan klien dan keluarga.
  • Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan. 
  • Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga. 
  • Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga. 
  • Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga. 
  • Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan
Langkah yang diperlukan dalam melakukan peran sebagai pelaksana:
  • Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien 
  • Menentukan diagnosa / masalah 
  • Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi 
  • Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun. Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan. 
  • Membuat rencana tindak lanjut tindakan. Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga 
Bidan sebagai pengelola
        memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.
         Pengembangkan pelayanan dasar kesehatan. Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat / klien meliputi :
 
  • Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat. 
  • Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat 
  • Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana. 
  • Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program / kegiatan pelayanan KIA/KB. 
  • Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait. 
  • Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat sertamemelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada. 
  • Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi. 
  • Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan. 
        Berpartisipasi dalam tim. Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lainmelalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi :
 
  • Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk konsultasi, rujukan & tindak lanjut. 
  • Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan masyarakat. 
  • Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain. 
  • Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi. 
  • Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan
Bidan sebagai pendidik
        mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader. Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu,keluarga dan masyarakat tentang khususnya KIA/KB Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan/ keperawatan serta membina dukun di wilayah kerjanya.
        Langkah - langkah dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu:
 
  • Mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan. 
  • Menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan. 
  • Menyiapkan alat dan bahan pendidikan dan penyuluhan. 
  • Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan. 
  • Mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan. 
  • Menggunakan hasil evaluasi untuk meningkatkan program bimbingan. 
  • Mendokumentasikan kegiatan
Bidan sebagai Peneliti 
      bertugas melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok meliputi : 
 
  • Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian. 
  • Menyusun rencana kerja. 
  • Melaksanakan investigasi. 
  • Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi. 
  • Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut. 
  • Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B. Fungsi Bidan
    Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117). 
 
Berdasarkan peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
 
Fungsi Pelaksana bidan pelaksana mencakup: 
  • Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawinan. 
  • Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi. 
  • Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu. 
  • Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas. 
  • Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui 
  • Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan prasekolah. 
  • Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya. 
  • Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan system reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya. 
Fungsi Pengelola bidan sebagai pengelola mencakup:  
  •  kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat. 
  • Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat. 
  • Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya. 
  • Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan. 
  • Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan. 
  • Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
Fungsi Pendidik bidan sebagai pendidik mencakup: 
  • Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB. 
  • Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan. 
  • Memberi bimbingan kepada Para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat. 
  • Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
Fungsi Peneliti bidan sebagai peneliti mencakup : 
  • Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan. 
  • Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan keluarga berencana.
 C. Wewenang Bidan 
     Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900 / Menkes / SK / VII / 2002. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepatwaktu.
 
D. Tanggung Jawab Bidan
    Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya.
 
Informed Consent 
    Informed Consent Menurut Permenkes 290 Tahun 2008 Tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, Pasal 1 (ayat 1) disebutkan bahwa Persetujuan Tindakan Kedokteran adalah persetujuan yang diberikan kepada pasien atau keluarga terdekat setelah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien.













Sumber: https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=peran+dan+fungsi+bidan&oq=peran+dan+fung#d=gs_qabs&u=%23p%3DmHOCvEKhtpkJ 

¡Compártelo!

0 komentar:

Posting Komentar

 

About

Seputar Kebidanan Copyright © 2011 | Tema diseñado por: compartidisimo | Con la tecnología de: Blogger